Monday, November 7, 2011

Contoh Makalah Agama Islam

Contoh Makalah Agama Islam - Setelah beberapa saat lalu saya memberikan Contoh Makalah Metode Ilmiah dan Contoh Makalah Sistem Informasi Akuntansi,pada kesempatan kali ini saya akan sedikit memberikan Contoh Makalah Agama Islam.Pada dasarnya,Contoh Makalah Agama Islam yang saya berikan ini sama saja asalkan mengikuti Contoh Format Makalah yang saya berikan.

Mari kita lihat Contoh Makalah Agama Islam yang saya berikan ini :

BAB 1
PENDAHULUAN

Agama islam bersumber dari Al-Qur’an yang memuat wahyu Allah, dan Al Hadist yang memuat sunnah rasulullah. Unsur utama ajaran agama islam adalah akidah, syariah, dan akhlak yang di kembangkan dengan ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk mengembangkannya. Yang di kembangkan disini adalah ajaran agama yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al’Hadist.

Sebelum membahas pengertian sumber ajaran dan hukum islam,terlebih dahulu harus diketahui pengertian hukum islam.hukum artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakanya.hukum islam disebut juga syariat atau hukum allah SWT,ysitu hukum atau undang-undang yang ditentukan oleh allah SWT sebagaimana yang terkandung dalam kitab suci al-quran dan hadist.syariat islam juga merupakan hukum dan aturan islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia baik muslim maupun bukan
Ulama ushul fikih membagi hukum islam menjadi dua bagian yaitu hukum taklifiy dan hukum wadh’iy.

Allah telah menetapkan sumber ajaran islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Ketetapan Allah itu terdapat dalam surah An-NIsa’ ayat 59:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah (kehendak) Allah, taatilah (kehendak) rasul(-Nya), dan (kehendak) ulil amri di antara kamu…”
Kehendak Allah kini terekam dalam Al-Qur’an, kehendak Rasul sekarang terhimpun dalam Al-Hadist, kehendak penguasa atau ulil amri termaktub dalam kitab-kitab hasil karya orang yang memenuhi syarat karena mempunyai ‘kekuasaan’ berupa ilmu pengetahuan untuk mengalirkan ajaran islam dari dua sumber utamanya yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist dengan ra’yu atau akal pikirannya.

Dalam sabdanya Nabi Muhammad SAW menyatakan, “Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (Alquran) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Al Baihaki).

Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas dalam percakapan Nabi Muhammad dengan sahabat beliau Mu’az bin Jabal, yakni terdiri dari tiga sumber yaitu al-Qur’an (kitabullah), as-Sunnah (kini dihimpun dalam hadis), dan ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.

BAB II
PEMBAHASAN

A.HUKUM ISLAM
a. Hukum taklifiy
adalah tuntutan allah SWT yang berkaitan dengan perintah untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkanya,hukum taklifiy terbagi menjadi lima macam:
  • Al-ijab
Yaitu tuntutan secara pasti dari syariat untuk dilaksanakan dan tidk boleh(dilarang) ditinggalkan ,karna orang yang meninggalkanya akan di kenai hukumn
  • An-nadb
Yaitu tuntutan dari syariat untuk melaksanakan suatu perbuatan,tetapi tuntutan itu tidak secara pasti jika tuntutan tersebut dikerjakan maka akan mendapat pahala (kebaikan) namun apabila ditinggalkan tidak akan mendapat hukuman (tidak berdosa)
  • Al-ibahah
yaitu firman allah SWT (al-quran dan hadist) yang mengandung pilihan untuk melakukan perbuatan atau meninggalkanya
  • Al-karahah
Yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan tetapi tuntutan itu di ungkapkan melaui untaian kata yang tidak pasti,hal itu menjadikan tuntutan tersebut sebagai alkarahah,yakni anjuran untuk meninggalkan suatu perbuatan,tetapi jika perbuatan tersebut di kerjakan juga,maka pelakunya tidak dikenai hukuman
  • At-tahrim
Yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pesti sehingga tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan itu wajib dipenuhi jika perbuatan itu dikerjakan maka pelakunya akan mendapatkan hukaman(dianggap berdosa)
B. SUMBER HUKUM ISLAM
a. Al-Qur’an
Secara etimologi Alquran berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.

Al-Qur’an adalah sumber ajaran islam pertama dan utama. Menurut keyakinan umat Islam yang di akui kebenarannya oleh penelitian ilmiah, Al-Qur’an adalah kitab suci yang memuat firman-firman Allah, sama benar yang di sampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad Rasul Allah sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekah kemudian di Madinah. Tujuannya, untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat kelak.

Al-Qur’an yang menjadi sumber nilai dan norma Islam itu terbagi ke dalam 30 Juz, 144 surah, 6666 ayat, dan 74.499 kata atau 325.345 huruf (atau lebih tepat dikatakan 325.345 suku kata kalau dilihat dari sudut pandang bahasa Indonesia).

Al-Qur’an tidak di susun secara kronologis. 5 ayat pertama di turunkan di gua Hira’ pada malam 17 Ramadhan tahun pertama 13 tahun sebelum Hijrah atau pada malam Nuzulul Qu’an ketika nabi Muhammad berusia 40-41 tahun, sekarang terletak di surah Al-Alaq 1-5. Ayat terakhir yang di turunkan di padang arafah, ketika Nabi Muhammad berusia 63 tahun pada tanggal 8 Zulhijjah tahun ke 10 Hijrah, kini terletak di surah Al-Maidah.

Ayat-ayat Al’Qur’an yang di turunkan selama ±23 tahun itu di bedakan antara ayat-ayat yang di turunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah dengan ayat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah ke Medinah. Ayat-ayat yang turun di Mekah di sebuat ayat-ayat Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun di Medinah di sebut ayat-ayat Madaniyah.

Al-Qur’an yang di turunkan oleh Allah dengan cara tidak sekaligus akan tetapi sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari itu berisi antara lain:
  • Akidah
  • Syari’ah
  • Akhlak
  • Kisah-kisah manusia masa lampau
  • Berita-berita tentang masa yang akan datang
  • Benih dan prinsip ilmu pengetahuan, dan
  • Sunnatullah atau hukum Allah yang berlaku di alam semesta
Menurut S.H Nasr, sebagai pedoman abadi, Al-Qur’an mempunyai 3 jenis petunjuk bagi manusia:
  1. Ajaran tentang susunan alam semesta dan posisi manusia di dalamnya
  2. Berisi ringkasan sejarah manusia, rakyat biasa, raja-raja, orang-orang suci, para nabi sepanjang zaman dan segala cobaan yang menimpa mereka.
  3. Berisi sesuatu yang sulit di jelaskan dalam bahasa modern.
Bisa di simpulkan bahwa Al-Qur’an adalah sumber ajaran islam yang posisinya sentral. Bukan hanya dalam perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga sebagai inspirator, pemandu gerakan umat Islam sepanjang sejarah. Atau dengan rumusan lain Al-Qur’an tidak hanya sebagai pedoman umat islam, tetapi juga menjadi kerangka segala kegiatan intelektual muslim.

Pokok-pokok kandungan dalam Alquran antara lain:
  • Tauhid, yaitu kepercayaan ke-Esa-an Allah SWT dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya
  • Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid
  • Janji dan ancaman, yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi Alquran dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkari
  • Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiaran syariat Allah SWT maupun kisah orang-orang saleh ataupun kisah orang yang mengingkari kebenaran Alquran agar dapat dijadikan pembelajaran.
  • Al-Qur’an mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
  • Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
  • Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
  • Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
  • Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
  • Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, dan haji
  • Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya.

b. Hadist
Hadist atau sunah Rasul ditinjau dari segi bahasa adalah “jalan yang biasa dilalui”. Secara terminologi pengertian hadist atau sunnah yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik perkataan, perbuatan maupun ketetapan. Sebagai sumber hukum islam, Hadist menempati posisi kedua setelah Al-qur’an. Sunnah menurut syar’i adalah segala sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW baik perbuatan, perkataan, dan penetapan pengakuan. Sunnah berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat Alquran yang kurang jelas atau sebagai penentu hukum yang tidak terdapat dalam Alquran.

Sunnah dibagi menjadi empat macam, yaitu:
  • Sunnah qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah
  • Sunnah fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah
  • Sunnah taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Rasulullah terhadap pernyataan ataupun perbuatan orang lain
  • Sunnah hammiyah, yaitu sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi tidak sampai dikerjakan
Ada 3 peranan Al-Hadist di samping Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam
  1. Menjelaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an.
  2. Sebagai penjelasan isi Al-Qur’an
  3. Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Qur’an.
2.3. Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara, yaitu Alquran dan hadist. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran dan hadist. Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di dalam Alquran maupun hadist, maka dapat dilakukan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu pada Alquran dan hadist.

Macam-macam ijtidah yang dikenal dalam syariat islam, yaitu:
  • Ijma’, yaitu menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
  • Qiyas, yaitu berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama. Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
  • Istihsan, yaitu suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan. Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.
  • • Mushalat Murshalah, yaitu menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapun menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia. Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
  • Sududz Dzariah, yaitu menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat. Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
  • Istishab, yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
  • Urf, yaitu berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli. 

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sumber ajaran islam pada dasarnya mempunyai tiga sumber hukum yaitu Alqur’an “ kalam ALLAH yang merupakan mukjizat yang diturunkan (diwahyukan) melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW yang ditulis dalam mushaf (lembaran-lembaran) dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah “, Hadits (sunah rasul) “ jalan yang biasa dilalui atau cara yang senantiasa dilakukan oleh rasul kebiasaan rasul “, dan ijtihad (syari’ah yang tidak ada ketetapannya dalam Alqur’an dan Hadits) ijtihad adalah dasar hukum islam yang ketiga setelah Alqur’an dan Hadits (sunah).

Dan Hukum Islam ada dua macam yaitu hukum Taklify ialah firman Allah yang menuntut umat manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat atau meninggalkan dan hukum Wad’i(pertimbngan hukum) ialah firman Allah yang menuntut menjadikan sesuatu sebagai syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain.

Sekian dulu informasi sederhana saya mengenai Contoh Makalah Agama Islam.Semoga dengan adanya artikel sederhana saya ini,teman - teman dapat mengerjakan makalah sesuai dengan Contoh Makalah Agama Islam.

No comments:

Post a Comment