Thursday, December 29, 2011

Contoh Tesis S2

Contoh Tesis S2 | Kumpulan Contoh Tesis S2 - Pada kesempatan yang lalu saya sudah memberikan Contoh Pendahuluan Pada Tesis tidak lengkap rasanya jika saya tidak memberikan Contoh Tesis S2 ataupun Kumpulan Contoh Tesis S2.Berikut ini saya akan sedikit memberikan artikel informasi mengenai Contoh Tesis S2.

Langsung saja teman - teman baca Contoh Tesis S2 nya mudah mudahan teman teman tertarik dan terbantu dengan adanya Contoh Tesis S2  ini. 

BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Salah satu problema yang dihadapi oleh sebagian daerah kabupaten/kota dalam lingkup Provinsi Sulawesi Tengah dewasa ini     adalah berkisar pada  upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Problema ini muncul karena adanya kecenderungan berpikir dari sebagian kalangan birokrat di daerah yang menganggap bahwa parameter utama yang menentukan kemandirian suatu daerah dalam berotonomi adalah terletak pada besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kecenderungan berpikir di atas dapat dipahami karena adanya perspektif sejarah pemerintahan daerah yang mengungkap mengenai penyebab keterbelengguan daerah baik secara politis maupun secara ekonomis lewat piranti hukum pemerintahan daerah, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 beserta semua peraturan pelaksanaannya. Piranti hukum itulah yang membatasi kewenangan daerah untuk tumbuh dan berkembang dalam rangka menggali segala potensi ekonomi yang strategis di daerah.

Nuralam Abdullah menyatakan bahwa dari perspektif sejarah mengungkapkan bahwa pemerintah daerah pada masa lalu sangat bergantung pada subsidi dana dari pemerintah pusat. Hasil identifikasi dan inventarisasi kemampuan keuangan daerah yang dilakukan oleh Direktur jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD) menunjukkan bahwa hanya 21,92% dari 292 Daerah Tingkat II di Indonesia yang dipandang mampu untuk membiayai pembangunan daerahnya.

Ketergantungan daerah pada subsidi pemerintah pusat juga diungkapkan oleh Bagir Manan, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II, tidak mencukupi untuk membiayai diri sendiri.

Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) barasal dari bantuan pemerintah pusat.  Bantuan keuangan yang besar telah memberikan kesempatan lebih besar  kepada  daerah untuk melaksanakan berbagai tugas pelayanan pada masyarakat, tetapi ketergantungan keuangan ini menimbulkan akibat penyelenggaraan otonomi daerah tidak sepenuhnya dapat berjalan, dan dilain pihak mengundang kuatnya campur tangan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah.

H.Tabrani Rab juga mengungkapkan data mengenai rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah. Kemampuan PAD sejumlah daerah Tingkat II di seluruh Indonesia pada tahun 1993/1994 hanya sebesar 11,24 %, dan dalam perjalannya setiap tahun cenderung mengalami penurunan. Sebaliknya proporsi bantuan Pemerintah Pusat meningkat dari 63,87 % pada tahun 1985 / 1986 menjadi 70,87 % pada tahun 1993 / 1994.

Realitas mengenai rendahnya PAD di sejumlah daerah pada masa lalu, akhirnya  mengkondisikan daerah untuk tidak berdaya dan selalu bergantung pada bantuan pembiayaan atau subsidi dana dari pemerintah pusat. Kondisi demikian ini pada akhirnya menjadi salah satu argumentasi  yang mendorong perlunya percepatan reformasi dalam lingkup pemerintahan, hingga ditandai dengan pembentukan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kehadiran Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang Undang    Nomor  25  Tahun   1999   tidak   hanya   bermaksud   mengatasi permasalahan keuangan daerah melalui pemberian kewenangan yang luas kepada daerah untuk menggali sejumlah potensi ekonomi yang ada di daerah, melainkan juga menekankan pada upaya peningkatan efesiensi dan efektifitas pengelolaan sumber-sumber keuangan dalam  rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dimungkinkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999, yaitu adanya kewenangan daerah  yang mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta  kewenangan bidang lain.

Kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999, harus diakui sebagai suatu peluang dan sekaligus mengandung sejumlah tantangan bagi daerah yang  memiliki potensi sumber daya alam  yang melimpah ruah, sehingga  pembiayaan   pembangunan  daerah dan pengeluaran rutin mungkin  bukan permasalahan yang  serius.  Sebaliknya, bagi daerah yang tidak memiliki potensi sumber daya alam yang memadai, persediaan anggaran pembangunan dan anggaran rutin, tentu saja akan menjadi permasalahan serius. Ketentuan tersebut juga tetap diatur pada Undang Undang pemerintahan daerah yang baru yaitu pada Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 .

Hasil penelitian Badan Peneliti dan Pengembangan Departemen Dalam Negeri  bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada,  Syarifuddin Tayeb  menyatakan bahwa dari  292  (dua ratus sembilan puluh dua) Daerah Kabupaten yang diteliti menunjukkan rendahnya konstribusi pendapatan asli daerah terhadap pembiayaan daerah yaitu :
  • 122 Daerah Kabupaten berkisar antara 0,53 % - 10 %
  • 86   Daerah Kabupaten berkisar antara    10 % - 20 %
  • 43   Daerah Kabupaten berkisar antara  20,1 % - 30 %
  • 17   Daerah Kabupaten berkisar antara  31,1 % - 50 %
  • 2  Daerah Kabupaten berkisar di atas   50  %

Rendahnya konstribusi pendapatan asli daerah terhadap pembiayaan daerah, karena daerah hanya diberikan kewenangan mobilisasi sumber dana pajak dan  yang mampu memenuhi hanya sekitar 20% - 30% dari total penerimaan untuk membiayai kebutuhan rutin dan pembangunan, sementara 70% - 80% didrop dari pusat.5
Selain karena persoalan kewenangan yang terbatas dalam memobilisasi sumber dana pajak dan retribusi, juga terdapat persoalan yang bersifat teknis yuridis yaitu dalam bentuk regulasi yang dijadikan dasar hukum bagi daerah untuk memungut Pendapatan Asli Daerah, baik yang bersumber dari Pajak maupun dari Retribusi Daerah. Temuan penelitian Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengungkapkan bahwa dari 340 Peraturan Daerah (PERDA) Pemerintah  Kabupaten/Kota/Propinsi pada 28 Propinsi yang dievaluasi selama tiga tahun terakhir, ternyata 69 % PERDA Pajak dan Retribusi dan PERDA non Pajak dan Retribusi yang dinyatakan bermasalah.

Menurut Agung Pambudi (Peneliti Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah) bahwa permasalahan yang menonjol pada Peraturan Daerah tersebut adalah berkisar pada masalah substansi, yaitu sekitar 42 %, dan selebihnya menyangkut masalah prinsip (10%) serta masalah teknis (17%).

Fenomena Perda-perda bermasalah juga diungkap oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat-SMERU Research Institute bekerjasama dengan USAID dan Partnership for Economic Growth (PEG), bahwa pada tahun 2000-2001 di Sumatera sedikitnya tercatat tiga Kabupaten menerbitkan Perda yang berdampak negatif pada iklim usaha, yaitu Karo, Simalungun dan Deli Serdang. Menurut Ilyas Saad, dari SMERU Research Institute, pungutan yang paling menonjol  terjadi di Deli Serdang, yaitu sumbangan wajib untuk usaha perkebunan, retribusi hasil usaha pertambakan sebasar 20% dari harga dasar perkilogram. Retribusi izin penebangan dan pemanfaatan kayu karet sebesar Rp.1.500,- permeter kubik, dan pajak pembudidayaan dan pemanfaatan sarang burung walet sebesar 20 % dari harga dasar perkilogram. Selain itu masih ada berbagai pungutan lain yang memberatkan dunia usaha, antara lain retribusi kesehatan hewan bagi setiap peternak 

Fenomena perda-perda bermasalah sempat mengusik banyak pihak,  terutama bagi kalangan pelaku usaha. Pihak Departemen Keuangan RI telah merekomendasikan sebanyak 206 Perda untuk dicabut oleh Menteri Dalam Negeri.  Rekomendasi  itu didasarkan pada suatu kajian antar departemen dimana dinilai memberatkan pengusaha sehingga menjadi kontraproduktif  bagi  pertumbuhan ekonomi daerah.9
Departemen Dalam Negeri  juga mencatat sebanyak kurang lebih 7000 Perda yang dinilai tidak layak.  Perda-perda  sebanyak itu dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menimbulkan tumpang tindih dan kerancuan 

Harus diakui bahwa fenomena Perda Perda bermasalah juga terjadi di daerah kabupaten/kota dalam lingkup Propinsi Sulawesi Tengah.

Hal  ini dapat kita diketahui dari beberapa Perda kabupaten/kota yang telah  dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri antara lain :
  1. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Rumah Kost/Pemondokan.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Komoditi
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 57 Tahun 2001 tentang Retribusi Jalan Kabupaten.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 59 Tahun 2001 tentang Tempat Pendaratan Kapal.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 66 Tahun 2001 tentang Izin Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 68 Tahun 2001 tentang Penarikan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah .
Tentunya masih banyak lagi peraturan daerah yang bermasalah akan menyusul untuk dibatalkan dengan berbagai pertimbangan/alasan pembatalan.

B. RUMUSAN MASALAH

Berkenaan dengan implementasi peraturan daerah yang berorientasi Pendapatan Asli Daerah  (PAD) dalam menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah di kota Palu, maka masalah yang akan dibahas dalam tesis ini adalah :
  1. Apakah  peraturan daerah khususnya pajak dan retribusi daerah yang berkaitan dengan  pendapatan asli daerah  telah memenuhi asas-asas pembuatan peraturan daerah yang baik dalam  menunjang pelaksanaan otonomi daerah di kota Palu?
  2. Apakah peraturan daerah yang mengatur pendapatan asli    daerah  sudah berorientasi pada kepentingan  masyarakat  kota Palu?

B.    Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian sebagaimana permasalahan yang telah dikemukakan di atas adalah untuk :
  1. Mengetahui apakah peraturan daerah khususnya pajak daerah dan retribusi daerah yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah telah memenuhi keriteria pembuatan peraturan daerah yang baik menunujang pelaksanaan otonomi daerah di Kota Palu.
  2. Mengetahui peraturan daerah kota Palu apakah sudah sesuai kepentingan masyarakat .
C. Kegunaan Penelitian.

 Atas hasil penelitian yang dilakukan,  diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
  1. Bahan untuk pengembangan ilmu hukum, khususnya tata negara, dan merupakan sumbangan pemikiran bagi unsur pemerintah daerah  dalam pelaksanaan otonomi daerah di kota Palu.
  2. Bahan informasi kepada pemerintah kota Palu khususnya dan pemerintah Sulawesi Tengah pada umumnya.

BAB  II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Bentuk Negara Kesatuan

Akan teman teman dapatkan setelah teman mendownload Contoh Tesis S2 ini


BAB III
METODE PENELITIAN  

A.    Lokasi Penelitian.

Penelitian dilakukan di kota Palu, dengan didasarkan pada pertimbangan bahwa di kota Palu perda-perda yang telah ada dan berorientasi pendapatan asli daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah dalam implementasinya belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan masyarakat.


B.    Bentuk dan Pendekatan Penelitian

Bentuk penelitian yang digunakan adalah kajian normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, adapun data yang diketemukan dilapangan hanya merupakan data pendukung .

C.    Sumber Data Penelitian

Berdasarkan pendekatan yang digunakan, maka dapat ditentukan sumber bahan penelitian yaitu bahan hukum primer  yaitu peraturan perundang-undangan, buku literatur hukum, jurnal hukum yang berkaitan dengan objek penelitian dan bahan hukum sekunder berupa tambahan lembaran Negara yang berkaitan dengan objek penelitian, data yang berbentuk angka hanya merupakan data   penunjang .


. D. Definisi Operasional.
  1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban  daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  3. Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan  pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah.
  4. Otonomi bertanggungjawab adalah perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan  kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonom, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  5. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan dalam system Negara  Kesatuan Republik Imdonesia.
  6. Dekonsentrasi aalah pelimpahan wewenang  pemerintahan oleh pemerintah  kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu .
  7. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa  dari daerah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa dari pemerintah kabupaten/kota kepada  desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
  8. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. 
  9. Pendapatan asli daerah adalah segala penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah ssuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:a.    a. Hasil pajak daerah.b.    Hasil retribusi daerah.c.    Perusahan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.d.    Lain-lain pendapatan asli daerah.
  10. Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
  11. Retribusi daerah adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
  12. Lain-lain pendapatan yang sah adalah pendapatan-pendapatan lain yang tidak termasuk ke dalam jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah dan pendapatan dinas-dinas yang sifatnya insidentil/temporer. yang menunjang pelaksanaan atonomi daerah adalah peraturan daerah yang pada penerapannya dilapangan tidak ada hambatan pada pelaksanaannya.
  13. Peraturan  Daerah   yang   menunjang    pelaksanaan  otonomi   daerah adalah peraturan daerah yang pada penerapannya dimasyarakat tidak  ada kendala, 
  14. Peraturan Daerah  yang berorientasi pada kepentingan masyarakat adalah Peraturan daerah yang materi muatannya  memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

BAB IV
PEMBAHASAN

A.    Penerapan asas-asas pembuatan peraturan daerah yang baik dalam  menunjang pelaksanaan otonomi daerah di Kota Palu.

Pusat perhatian yang pertama-tama dalam penelitian ini adalah mengenai penerapan asas-asas perundang-undangan yang baik dalam pembuatan peraturan daerah di kota Palu. Untuk mengungkap bagaimana implementasinya penulis telah melakukan penelitian terhadap proses pembuatan peraturan daerah kota Palu mulai dari proses  pembuatan rancangan peraturan daerah, pengajuan rancangan peraturan daerah, pembahasan rancangan peraturan daerah  sampai persetujuan dan ditetapkannya sebagai peraturan daerah pada masa persidangan priode tahun 2003. Pada masa persidangan triwulan I tahun  2003, pihak eksekutif (pemerintah daerah kota Palu)  telah mengajukan 12 buah rancangan peraturan daerah kepada pihak legislative (DPRD Kota Palu) untuk dibahas bersama-sama, kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Adapaun rancangan peraturan daerah kota Palu tersebut adalah, sebagai berikut:
  1. Rancangan peraturan daerah  Kota Palu tentang Rambu-rambu Lalu Lintas di jalan.
  2. Rancangan peraturan daerah  Kota Palu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Perdagangan Eksport Melalui Penerbitan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal Barang (SKA).
  3. Rancangan peraturan daerah Kota Palu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  4. Rancangan peraturan daerah Kota Palu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang (TDG).
  5. Rancangan peraturan daerah Kota Pelu, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Retribusi Perdangan Antar Pulau Melalui Penerbitan Surat Keterangan Komoditi Antar Pulau.
  6. Rancangan peraturan daerah Kota Palu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat izin usaha Industri (SIUI).
  7. Rancangan peraturan daerah Kota Palu tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan.
  8. Rancangan peraturan daerah Kota Palu, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut.
  9. Rancangan peraturan Kota Palu,  tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Rekreasi dan Hiburan Umum.
  10. Rancangan peraturan daerah Kota Palu, tentang Retribusi Penerbitan Angka Pengenal Import (API).
  11. Rancangan peraturan daerah Kota Palu, tentang Tanda Daftar Keagenan/Distributor dan Jasa Produksi Dalam dan Luar Negeri.
  12. Rancangan peraturan daerah  Kota Palu, tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan.
Peraturan daerah merupakan salah satu bentuk produk hukum peraturan perundang-undangan tertinggi di daerah, oleh karena itu dalam proses pembuatan peraturan daerah harus  sesuai dengan  asas-asas perundang-undangan yang baik, agar sempurna teknik penyusunannya, terjaga keabsahan penerbitannya, diakui secara formal dan dapat berlaku efektif serta diterima oleh masyarakat. Jika kita konsisten berpedoman pada asas-asas perundang-undangan yang baik maka ada beberapa ciri atau syarat-syarat yang perlu mendapat perhatian dalam proses pembuatan peraturan daerah, yaitu Asas kejelasan tujuan,  Asas manfaat,  Asas kewenangan, Asas kesesuaian, Asas dapat dilaksanakan, Asas kejelasan rumusan, Asas keterbukaan, Asas efisiensi,  dan asas-asas Materi Muatan.  Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas untuk apa peraturan perundang-undangan tersebut dikeluarkan.

Setelah diadakan penelitian terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah kota Palu khususnya yang berkaitan dengan retribusi belum memperhatikan asas-asas pembuatan peraturan daerah yang baik, karena  tujuan pembentukan peraturan daerah semuanya sama adalah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah. Salah satu asas yang pada ummnya tidak mendapat perhatihan oleh perancang perturan daerah adalah asas keterbukaan karena  peran serta masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah dan juga kejelasan rumusan belum terpenuhi karena masih ada isi pasal-pasal yang belum jelas makanannya namum tidak ada penjelasannya baik diketentuan umum maupun dalam penjelasan peraturan tersebut yang pada umumnya tertulis cukup jelas.   

Pasal 69 Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa “Kepala Daerah menetapkan peraturan daerah atas persetujuan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”.  Pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah,  Pasal 136 Ayat (!) menyatakan Peraturan Daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Makna “persetujuan bersama” dalam pasal ini tidak selalu bermakna untuk “setuju”, tetapi bias juga dimaknakan untuk “tidak setuju”.  Ketidak setujuan bias saja terjadi manakala antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah tidak sepakat mengenai substansi yang diatur dalam rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah.  Makna “tidak setuju” secara tersirat terdapat ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang Undang Dasar Tahun 1945 , yang menentukan : “Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu”.

Di dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 memang tidak dirumuskan secara tegas bahwa apabila tidak mendapat persetujuan bersama, maka rancangan undang-undang tersebut tersebut ditolak menjadi undang-undang. namun kalimat “rancangan undang-undang tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat  masa itu” sama artinya bahwa rancangan undang-undang tersebut ditolak untuk menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk masa persidangan itu. Persyaratan pada undang-undang 32 tahun 2004  harus ada “persetujuan bersama” antara Pemerintah Daerah  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berlaku baik terhadap rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah yang datang dari Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun rancangan undang-undang atau peraturan daerah yang datang dari  pemerintah/pemerintah daerah, yang mana pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 cukup dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .

Salah satu tujuan pembentukan peraturan daerah adalah untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menampung kondisi khusus di daerah yang bersangkutan.  Peraturan daerah sebagai penjabaran atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi bertujuan untuk memberi pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaannya di daerah. Substansi materinya telah diatur dalam perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan daerah sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan otonomi daerah bertujuan untuk mengatur substansi materi muatan yang sesuai dengan kondisi daerah. Jadi tidak harus berdasarkan peraturan yang lebih tinggi (tingkat pusat), tetapi dapat juga membuat aturan sesuai dengan kebutuhan   daerah masing-masing dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah sepanjang aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Di dalam  peraturan daerah yang dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah obyek pengaturannya meliputi baik yang bersifat substantif  maupun yang bersifat teknis tata cara pelaksanaannya.

Di kota Palu setiap produk hukum peraturan daerah tujuan pembentukan peraturan daerahnya  pada umumnya dapat dilihat dalam konsideran menimbang dan  penjelasan  umum  dari   peraturan daerah tersebut.  Hasil penelitian penulis menunjukan bahwa di dalam produk hukum peraturan daerah di Kota Palu pada masa Persidangan Triwulan II Tahun  2003, terungkap bahwa dari 12 buah rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu untuk dibahas bersama-sama, kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah di dalam setiap konsideran menimbang dan penjelasan umumnya, tujuan dibentuknya peraturan daerah adalah:
  • Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata  dan bertanggung jawab, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berdaya guna dan berhasil guna;
  • Mengatur kewenangan yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan kewenangan yang telah menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota.
  • Peningkatan pendapat asli daerah.
Contoh Tesis S2 diatas memang saya tidak berikan secara utuh karena terlalu banyak.Jika teman - teman ingin mendapatkan Contoh Tesis S2 secara lengkap bisa dapatkan disini Kumpulan Contoh Tesis S2.Sekian informasi saya mengenai Contoh Tesis S2.

Cara Merubah PDF Menjadi MS Word

Cara Merubah PDF Menjadi MS WordCara Merubah PDFBanyak Cara Merubah PDF Menjadi MS Word.File extention yang paling banyak dan paling umum yang digunakan untuk sebuah website adalah file PDF.Termasuk file Silabus RPP KTSP SD, SMP, SMA yang paling banyak di cari.Oleh karena itu saya memberikan CaraMerubah PDF Menjadi MS Word.

Dalam sebuah website atau situs untuk membuat sebuah dokumen apapun yang paling mudah ialah menggunakan file PDF,namun seringkali PDF pengguna atau pen download ketika sudah mengunduh file tersebut kesulitan untuk mengeditnya.
Jika anda mencari sesuatu dalam website ini, kebanyakan file berbentuk PDF, kecuali untuk tingkatan SMA semua file sudah menjadi Microsoft Word.
Ada banyak cara untuk merubah PDF menjadi Ms Word, namun akan saya berikan 3 cara saja yang menurut saya paling mudah ialah melalui Microsft Word itu sendiri atau menggunakan software PDF to Word Converter ( pengubah file PDF menjadi Ms Word ).
Berikut ini adalah Cara Merubah PDF Menjadi MS Word :
  1. Dapatkan toolsnya disini : Cara Merubah PDF Menjadi MS Word
  2. Install Toolsnya.
  3. Pilih filenya.
  4. Convert.
Sekian informasi sederhana saya (aldyputra's Profile on Ping.sg ) mengenai Cara Merubah PDF Menjadi MS Word semoga teman - teman tidak lagi bingung untuk melakukan perubahan file pdf setelah membaca sebuah artikel sederhana saya mengenai bagaimana Cara Merubah PDF Menjadi MS Word.

Kata Kata Cinta Mutiara Kahlil Gibran


Kata Kata Cinta Mutiara Kahlil Gibran | Kata Cinta Mutiara Kahlil Gibran - Pada kesempatan kali ini saya ingin memberikan Kata Cinta Mutiara Kahlil Gibran.Beberapa saat yang lalu saya sudah memberikan mengenai Kata Kata Cinta Mario Teguh dan Kata Kata Cinta Romantis oleh karena itu kali ini saya akan bagikan Kata Cinta Mutiara Kahlil Gibran.

Kata Cinta Mutiara dari seorang maha karya yaitu Kahlil Gibran seakan memang tidak ada matinya karena memang Mutiara Kata Khalil Gibran sudah menjadi sesuatu yang dicari oleh seorang kekasih atau seseorang yang sedang mencoba merayu pasangannya.

Berikut ini adalah Kata Kata Cinta Mutiara Kahlil Gibran :


Mutiara Kata Khalil Gibran

"...pabila cinta memanggilmu... ikutilah dia walau jalannya berliku-liku... Dan, pabila sayapnya merangkummu... pasrahlah serta menyerah, walau pedang tersembunyi di sela sayap itu melukaimu..." (Kahlil Gibran) 
"...kuhancurkan tulang-tulangku, tetapi aku tidak membuangnya sampai aku mendengar suara cinta memanggilku dan melihat jiwaku siap untuk berpetualang" (Kahlil Gibran) 
"Tubuh mempunyai keinginan yang tidak kita ketahui. Mereka dipisahkan karena alasan duniawi dan dipisahkan di ujung bumi. Namun jiwa tetap ada di tangan cinta... terus hidup... sampai kematian datang dan menyeret mereka kepada Tuhan..." (Kahlil Gibran) 
"Jangan menangis, Kekasihku... Janganlah menangis dan berbahagialah, karena kita diikat bersama dalam cinta. Hanya dengan cinta yang indah... kita dapat bertahan terhadap derita kemiskinan, pahitnya kesedihan, dan duka perpisahan" (Kahlil Gibran) 
 "Aku ingin mencintaimu dengan sederhana... seperti kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu... Aku ingin mencintaimu dengan sederhana... seperti isyarat yang tak sempat dikirimkan awan kepada hujan yang menjadikannya tiada..." (Kahlil Gibran) 
"Jika cinta tidak dapat mengembalikan engkau kepadaku dalam kehidupan ini... pastilah cinta akan menyatukan kita dalam kehidupan yang akan datang" (Kahlil Gibran) 
"Apa yang telah kucintai laksana seorang anak kini tak henti-hentinya aku mencintai... Dan, apa yang kucintai kini... akan kucintai sampai akhir hidupku, karena cinta ialah semua yang dapat kucapai... dan tak ada yang akan mencabut diriku dari padanya" (Kahlil Gibran) 
"Kemarin aku sendirian di dunia ini, kekasih; dan kesendirianku... sebengis kematian... Kemarin diriku adalah sepatah kata yang tak bersuara..., di dalam pikiran malam. Hari ini... aku menjelma menjadi sebuah nyanyian menyenangkan di atas lidah hari. Dan, ini berlangsung dalam semenit dari sang waktu yang melahirkan sekilasan pandang, sepatah kata, sebuah desakan dan... sekecup ciuman" (Kahlil Gibran)
Mungkin sekian dulu informasi sederhana mengenai Kata Cinta Mutiara kali ini,semoga dengan adanya artikel Kata Cinta Mutiara Kahlil Gibran teman - teman dapat memberikan sesuatu untuk kekasih setelah membaca Kata Kata Cinta Mutiara Kahlil Gibran.